Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyoroti pentingnya RUU Perampasan Aset, dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan tiga poin kunci dari RUU tersebut.
Pertama, RUU ini akan membantu negara dalam merampas kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya, yang disebut sebagai kekayaan yang ‘janggal’. Selain itu, RUU ini juga mencakup prosedur hukum terkait perampasan serta pengelolaan aset yang dirampas.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira, menyoroti manfaat ekonomi dan hukum dari RUU tersebut, termasuk percepatan pengembalian uang negara dari kasus hukum serta peningkatan daya tarik bagi investor asing dan kemungkinan akses keanggotaan di OECD.
+ There are no comments
Add yours