Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan, mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (16/4/2024) kemarin.
Amicus curiae adalah pihak yang bukan bagian dari pihak berperkara namun diberi izin oleh pengadilan untuk memberikan nasihat terkait masalah hukum yang berpengaruh pada kasus yang sedang dipertimbangkan. Meski biasanya lebih umum di negara dengan sistem common law seperti Inggris dan Amerika Serikat, praktik ini mulai diadopsi di Indonesia. Namun, beberapa pihak seperti Todung Mulya Lubis dan Otto Hasibuan menggarisbawahi bahwa amicus curiae sebaiknya diajukan oleh pihak yang independen dan netral dalam kasus sengketa seperti ini.
Pada sisi lain, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak akan menolak permohonan amicus curiae yang masuk, tetapi keputusan akhir tergantung pada para hakim apakah akan mempertimbangkannya atau tidak. Meskipun Megawati mengajukan diri sebagai warga negara Indonesia, bukan sebagai ketua partai atau mantan presiden, beberapa pihak mempertanyakan kepatutan partisipasinya sebagai amicus curiae dalam kasus ini mengingat posisinya sebagai Ketua Umum partai yang terlibat dalam sengketa tersebut.
Hal ini menunjukkan dinamika hukum dan politik yang berkembang dalam penyelesaian sengketa pilpres tersebut di Mahkamah Konstitusi.
+ There are no comments
Add yours