Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan bahwa penentuan Hari Raya Idulfitri 1445 H yang jatuh pada tanggal 10 April 2024, sejalan dengan keputusan Muhammadiyah, didasarkan pada kriteria visibilitas hilal ikhwanul rukyat, yaitu tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi Bulan-Matahari minimal 6,4 derajat, sesuai dengan kriteria Mabims yang disepakati oleh Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
Meskipun demikian, sidang isbat akan tetap dilakukan untuk memastikan penetapan Hari Raya Idulfitri di Indonesia, sesuai dengan proses yang telah diatur. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, juga telah memprediksi bahwa Idulfitri akan jatuh pada tanggal 10 April 2024, setelah melakukan rapat koordinasi bersama pihak terkait.
+ There are no comments
Add yours