Sejumlah izin usaha bank di Tanah Air dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelang Lebaran. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan bahwa nasabah tidak perlu khawatir kehilangan dana yang disimpan selama layak bayar.
Sebagaimana diketahui, saat ini ada dua bank yang merupakan bank perekonomian rakyat (BPR) dicabut izinnya oleh OJK. Alhasil, sepanjang tahun berjalan sudah ada 9 bank bangkrut yang tutup di Indonesia yakni PT BPR Bali Artha Anugrah, PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma.
Dimas Yuliharto, selaku Sekretaris Lembaga LPS, mengatakan untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank usai pencabutan oleh OJK, maka LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
+ There are no comments
Add yours