Saksi ahli paslon nomor urut 01, Anies-Muhaimin, menganggap Gibran Rakabuming Raka tidak sah sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024. Ridwan, selaku ahli hukum administrasi dan pengajar Fakultas Hukum UII Yogyakarta, menuturkan pandangannya dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu, Pilpres 2024.
Ridwan menyatakan, “Bahwa pada saat pendaftaran, yaitu yang periodenya ditetapkan oleh KPU tanggal 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023, Peraturan KPU No. 19/2023 itu belum dihapus, belum diganti, belum diubah.”
Dapat disimpulkan, bahwa Peraturan KPU (PKPU) No. 19/2023 yakni yang mensyaratkan calonnya berusia minimal 40 tahun adalah aturan yang berlaku saat itu. Hal ini lantas menjadi kejanggalan, sebab saat itu usia Gibran belum mencapai 40 tahun. Kemudian setelah pendaftaran Gibran sebagai cawapres diterima KPU, penetapannya menggunakan aturan lain yakni Keputusan KPU No.1362/2023.
Menurut Ridwan, dari perspektif hukum administrasi, ini menjadi subjek pertanyaan karena seharusnya peraturan tersebut tidak menjadi acuan dalam pertimbangan atau penilaian.
+ There are no comments
Add yours