Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengumumkan bahwa dari total 73.482.564 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri, sebanyak 67.366.873 Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah berhasil dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pada konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Senin (25/3/2024), Suryo Utomo menjelaskan bahwa sebanyak 5,5 juta NIK berhasil dipadankan secara sistem, sementara sisa 6.115.691 NIK belum terpadankan karena kemungkinan beberapa wajib pajak meninggal dunia, tidak aktif, atau berpindah ke luar negeri. DJP akan terus berupaya untuk memadankan NIK yang belum berhasil secara sistem dan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait hal ini.
Langkah ini sesuai dengan pemberlakuan pemadanan NIK jadi NPWP oleh pemerintah sejak 1 Januari 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
+ There are no comments
Add yours