Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengumumkan bahwa sebanyak 67,3 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah berhasil dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari total 73,4 juta Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Suryo Utomo menyebutkan bahwa sebagian dari 11,7 juta NIK yang sebelumnya belum dipadankan, sebanyak 5,5 juta NIK telah berhasil dipadankan secara sistem. Namun, sekitar 6,1 juta NIK masih belum terpadankan karena beberapa wajib pajak mungkin telah meninggal dunia, tidak aktif, atau berpindah ke luar negeri. DJP akan terus berupaya untuk memadankan NIK yang tersisa dengan NPWP, dengan berkoordinasi secara aktif dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan keakuratan data wajib pajak.
Pemadanan NIK menjadi NPWP telah diberlakukan sejak 1 Januari 2024 sesuai dengan peraturan pemerintah. Suryo Utomo menegaskan pentingnya kerjasama dengan Dukcapil untuk memastikan keberhasilan pemadanan dan memastikan data wajib pajak terkelola dengan baik. Meskipun sebagian besar NIK telah berhasil dipadankan, upaya terus dilakukan untuk menyelesaikan pemadanan sisa NIK yang belum terlaksana.
+ There are no comments
Add yours