Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan regulasi terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun 2024 kepada pekerja di perusahaan. Meskipun demikian, pertanyaan muncul apakah pekerja yang sedang mengambil cuti melahirkan akan tetap menerima THR.
Menurut informasi dari akun resmi Kemenaker di Instagram pada Senin (25/3/2024), THR Lebaran diberikan berdasarkan masa kerja, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016. Pekerja yang sedang menjalani cuti melahirkan tetap berhak menerima THR jika mereka telah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih, terlepas dari ketidakhadiran mereka selama cuti tersebut. THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Lebaran dan tidak boleh dicicil.
Besaran THR yang diterima berbeda-beda tergantung pada masa kerja dan jenis perjanjian kerja dengan perusahaan, baik itu perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun perjanjian kerja harian lepas. Jika besaran THR yang ditetapkan oleh perusahaan lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR yang dibayarkan mengikuti kesepakatan atau kebiasaan perusahaan.
+ There are no comments
Add yours