Lini masa media sosial X (dulu Twitter) ramai memperbincangkan e-commerce Shopee yang tak lagi membuka pembelian barang dari luar negeri. Namun, pengguna masih dapat melakukan ekspor atau penjualan dari Indonesia ke wilayah luar negeri. Head of Public Policy Shopee Indonesia Radityo Triatmojo menjelaskan, pihaknya secara resmi menghentikan penjualan produk dari penjual luar negeri atau cross border sejak 4 Oktober 2023 pukul 22.00 WIB. Langkah ini merupakan penyesuaian atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, hasil revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pihaknya juga mengklaim, penjualan dari penjual luar negeri tersebut juga bukan untuk produk yang bersaing dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Kami akan berusaha meski ditutupnya penjual cross border di Indonesia, tidak memengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan saat ini,” kata Radityo. Radityo menambahkan, Shopee terus berkomitmen untuk mengembangkan produk lokal. Bukan hanya di pasar dalam negeri, pengembangan juga dilakukan hingga pasar luar negeri.
+ There are no comments
Add yours