Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, anggota TNI, dan Polri, serta pensiunannya, akan disalurkan pada Jumat, 22 Maret 2024, sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024. Meskipun demikian, tidak semua THR dapat segera dicairkan oleh Sri Mulyani, karena pembayaran baru dapat dilakukan setelah Kemenkeu menerima pengajuan surat perintah membayar dan penerbitan surat perintah pencairan dana.

Tahun ini, pemerintah memberikan THR secara penuh atau 100%, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana hanya 50% yang diberikan. Pendapatan yang diterima ASN tidak akan dikenakan potongan/iuran, tetapi akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah (DTP). Untuk melaksanakan pembayaran THR ini, Bendahara Negara telah menyiapkan anggaran sebesar Rp48,7 Triliun. Rinciannya, sebesar Rp29,7 triliun berasal dari APBN untuk ASN Pusat/TNI/Polri dan Pensiunan, sementara Rp19 triliun dari APBD untuk ASN Daerah serta PPPK.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours