Persyaratan berkas sebagai pertimbangan teknik (pertek) untuk impor dipersulit pemerintah dan mengancam bahan baku industri. Padahal, adanya impor tersebut dapat menopang produktivitas manufaktur nasional.
Kementerian Perindustrian menerbitkan pertek sebagai persyaratan utama sebelum mendapatkan perizinan impor dari Kementerian Perdagangan, sejalan dengan aturan baru impor. Impor bahan baku yang sulit mengganggu kapasitas produksi sepatu yang hanya mencapai di bawah 50%, menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia, Firman Bakrie.
Kondisi tersebut berpotensi mengancam kemampuan industri dalam negeri untuk menghasilkan sepatu lokal. Bahkan dikhawatirkan demand tidak mampu dioptimalisasi meskipun mulai membaik.
Firman juga menyatakan bahwa ada kesulitan dalam memperkenalkan produk baru dari luar negeri dalam upaya untuk memperluas variasi produk. Pembatasan impor juga menghalangi proses pengenalan produk percontohan.
Tidak jauh berbeda, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo), Handaka Santosa, menyatakan bahwa kebijakan pertek sebelum impor memiliki potensi untuk menghambat kinerja penjualan ritel saat mendekati Hari Raya Lebaran. Alhasil terkait pembatasan impor yang diatur dalam Permendag No. 36/2024 tentang Pengaturan Impor untuk ditunda dan diperbaiki mekanismenya.
+ There are no comments
Add yours