Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan rampung pada hari ini, Rabu (20/3/2024).
Peraturan KPU No. 3/2022 menetapkan bahwa rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.
KPU telah melangsungkan proses rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pilpres 2024 dari 36 Provinsi di Indonesia, hingga Selasa (19/3/2024). Dan pada hari ini, KPU masih menjadwalkan rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024 dari dua provinsi yaitu Papua dan Papua Pegunungan.
+ There are no comments
Add yours