Pemerintah telah mengonfirmasi rencananya untuk meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dari sebelumnya 11% pada tahun mendatang. Langkah ini telah diumumkan sebelumnya oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Ketentuan kenaikan tarif PPN ini juga berlanjut pada 2025, hal ini mengingat keputusan masyarakat yang memilih pemerintahan baru dengan serangkaian program keberlanjutan Presiden Jokowi. Adapun PPN 12% tidak berlaku untuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa layanan sosial, dan jasa lainnya. Sebaliknya, pembelian barang mencakup rumah dan apartemen akan terkena PPN 12% mulai 1 Januari 2025.
Adapun kenaikan PPN ini sangat berdampak untuk masyarakat kelas menengah. Apalagi faktor kenaikan harga beras, suku bunga yang tinggi, dan sulit mencari pekerjaan berpotensi melemahkan daya beli pihak kelas menengah ke bawah.
Tidak hanya itu, masyarakat yang merasakan lonjakkan harga karena kenaikan PPN, disinyalir akan mengurangi pembelian barang seperti durable goods dan konsumsi turut menurun.
+ There are no comments
Add yours