Pemerintah berencana meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun mendatang, yang terjadi bersamaan dengan sejumlah penyesuaian tarif pajak di daerah serta kenaikan tarif listrik hingga BBM.
Telisa Aulia Falianty, seorang Guru Besar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, menyatakan bahwa kenaikan ini berpotensi menekan belanja dan konsumsi masyarakat pada tahun depan. Telisa juga menyoroti dampak kenaikan PPN terhadap harga barang-barang, terutama durable goods, yang mungkin menyebabkan penurunan konsumsi karena masyarakat merasa terbebani dengan kenaikan harga.
Telisa juga mengingatkan bahwa kenaikan PPN akan berdampak pada peningkatan harga barang di Indonesia, karena faktor lain seperti kenaikan pajak BBM di daerah juga telah berkontribusi terhadap peningkatan harga. Sementara itu, masyarakat dihadapkan dengan sejumlah kenaikan pajak di daerah, seperti naiknya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) DKI Jakarta menjadi 10%, yang berpotensi mempengaruhi harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi.
Ditambah lagi, kenaikan pajak hiburan hingga 25% juga mencuat, meskipun pemerintah berupaya memberikan insentif. Selain itu, pengelola jalan tol Jakarta-Cikampek juga akan menaikkan tarif tol dalam waktu dekat, yang signifikan terutama untuk beberapa golongan kendaraan.
+ There are no comments
Add yours