Diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) telah rampung di tahap pertama. Badan Legislasi (Baleg) DPR akan mengajukan RUU tersebut ke sidang penuh DPR untuk disetujui atau ke tahap kedua untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Beberapa isu penting yang telah menjadi perdebatan dalam beberapa waktu terakhir meliputi konsep masa depan Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota serta rencana pemindahan lembaga negara ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, termasuk DPR. Dalam konteks ini, disepakati beberapa poin, antara lain pengembangan wilayah Jabodetabekjur menjadi kota aglomerasi, di mana Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa hal ini dipilih untuk menghindari perubahan administratif yang rumit. Pembahasan mengenai arah pembangunan baru Jakarta, termasuk statusnya sebagai daerah khusus, tengah dilakukan oleh pemerintah, DPR, dan DPD melalui RUU DKJ.
Selain itu, Jakarta diharapkan akan menjadi kota bisnis seperti New York atau Melbourne, dengan komitmen bersama untuk membangunnya menjadi kota kelas dunia. Wakil presiden akan memiliki peran khusus dalam pembangunan dan pengelolaan Jakarta, mirip dengan peran Badan Pengarah Papua. Gubernur Jakarta akan tetap dipilih oleh rakyat, dan tidak akan ditunjuk oleh presiden. Tidak ada tenggat waktu yang ditetapkan untuk pemindahan seluruh kegiatan pemerintahan ke IKN. Ketentuan tentang penyerahan aset negara kepada Pemerintah Provinsi Jakarta dihapus dari RUU DKJ, dan Pemprov Jakarta tidak akan memiliki akses penuh terhadap data pajak. Meskipun ada usulan untuk menjadikan Jakarta sebagai Ibu Kota Legislasi, usulan tersebut tidak masuk dalam RUU DKJ.
+ There are no comments
Add yours