Menurut ekonom, rencana untuk meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 dianggap tidaklah sesuai. Mereka berpendapat bahwa kebijakan tersebut akan memperburuk kondisi daya beli masyarakat kelas menengah bawah yang telah terdampak oleh kenaikan harga bahan pangan.

Menurut Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, kebijakan kenaikan tarif PPN hingga 12% pada tahun 2025 diyakini akan semakin merenggut daya beli kelas menengah di Indonesia. Bhima menyatakan kekhawatirannya karena kelas menengah saat ini sedang menghadapi tantangan kenaikan harga pangan, terutama beras, suku bunga yang tinggi, serta kesulitan dalam mencari pekerjaan. Dia menyampaikan bahwa peningkatan tarif PPN tersebut sangat tinggi bahkan melebihi akumulasi inflasi, yang akan semakin membebani kelas menengah yang sudah terdampak kondisi ekonomi tersebut.

Selain itu, Bhima juga mencemaskan bahwa kenaikan PPN ini akan mengakibatkan penurunan kemampuan belanja masyarakat, memperlambat penjualan produk sekunder seperti elektronik, kendaraan bermotor, dan kosmetik. Dia menyoroti bahwa sekitar 35% dari konsumsi rumah tangga nasional bergantung pada konsumsi kelas menengah. Bhima juga menunjukkan bahwa kebijakan ini akan berdampak negatif bagi pelaku usaha, dengan penyesuaian harga yang berpotensi menurunkan omzet dan mengakibatkan penurunan jumlah tenaga kerja. Kepastian tentang kenaikan tarif PPN ini telah dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Airlangga Hartarto, yang merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan yang disahkan sejak 2021. Undang-Undang tersebut mewajibkan penyesuaian tarif PPN menjadi 11% pada April 2022 dan kembali dinaikkan menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

Pengamat ekonomi dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P. Sasmita, juga mengungkapkan bahwa kenaikan PPN ini berpotensi memicu inflasi dan menekan permintaan, terutama dari segmen kelas menengah bawah dan kelas bawah, yang mayoritas pengeluarannya digunakan untuk konsumsi barang kebutuhan pokok.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours