Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) tidak sah.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menyatakan bahwa OJK sedang menyiapkan informasi yang diperlukan untuk banding. Permohonan banding ini dilakukan setelah PTUN mengabulkan gugatan Michael Steven terkait pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life.
Dalam amar putusan PTUN, terungkap bahwa surat perintah tertulis OJK tanggal 23 Juni 2023 dianggap tidak sah. Hal ini menjadi dasar PTUN untuk membatalkan keputusan pencabutan izin usaha Kresna Life. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena Rasio Solvabilitas Kresna Life tidak memenuhi ketentuan minimum, meskipun telah diberikan waktu yang cukup oleh OJK untuk memperbaiki kondisi keuangan.
Selain mengajukan banding, OJK juga mengenakan Perintah Tertulis kepada PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) sebagai Pengendali dan beberapa pihak terkait untuk bersama-sama mengganti kerugian yang dialami Kresna Life. Keputusan ini merupakan langkah OJK dalam menjaga stabilitas dan keberlangsungan industri asuransi jiwa di Indonesia.
+ There are no comments
Add yours