Isu mengenai dwifungsi ABRI kembali menjadi perbincangan di tengah upaya pemerintah untuk menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
RPP ini mendapat sorotan karena beberapa klausulnya memberikan kesempatan bagi anggota TNI dan Polri untuk menjabat di institusi sipil, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang ASN yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2023. Meskipun demikian, terdapat perdebatan mengenai kelayakan dan implikasi dari kebijakan ini terhadap prinsip Reformasi 1998 yang menghindari dwifungsi ABRI ala Orde Baru.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa RPP tersebut akan mengatur secara rinci mengenai pengisian posisi TNI-Polri dan ASN yang bersifat timbal balik, dengan menekankan bahwa proses seleksi akan dilakukan secara ketat.
Namun, upaya tersebut tetap menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk Setara Institute, yang menyatakan bahwa hal tersebut dapat membangkitkan kembali dwifungsi ABRI dan mengkhianati semangat Reformasi. Meskipun demikian, DPR dan Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah dwifungsi ABRI, melainkan kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam pengisian jabatan ASN, dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kebutuhan instansi terkait.
+ There are no comments
Add yours