Memasuki Ramadan, salah satu yang sangat ditunggu oleh aparatur negara adalah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Pada tahun ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan THR cair secara penuh.
Menjelang Ramadan, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh aparatur negara. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2024 yang dikutip oleh CNBC Indonesia, THR akan dibayarkan pada H-10 Lebaran. Sebagai contoh, jika Lebaran jatuh pada 10 April 2024, maka THR akan dicairkan pada tanggal 1 April.
Siapa saja yang berhak menerima THR? Ini termasuk aparatur negara seperti PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. Selain itu, THR juga diberikan kepada berbagai pejabat dan anggota lembaga serta badan layanan umum, serta kepada pegawai yang berada pada berbagai lembaga pemerintahan dan instansi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
+ There are no comments
Add yours