Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang dalam proses untuk mengeluarkan peraturan mengenai transparansi dan publikasi suku bunga dasar kredit (SBDK) untuk bank umum konvensional.
Aturan ini diprediksi akan mengurangi margin bunga bersih (NIM) perbankan di Indonesia. Usulan ini telah dibicarakan sejak pertengahan 2023 dan sekarang telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa aturan tersebut telah disetujui oleh DPR RI dan sekarang tinggal menunggu penerbitan resmi oleh otoritas. Setelah itu, aturan akan disesuaikan dengan Kementerian Hukum dan HAM sebelum disampaikan kepada publik.
Setelah diterbitkan, aturan tersebut akan berdampak pada efisiensi mekanisme pasar dalam menentukan suku bunga bank. Menurut Dian, aspek yang paling penting adalah transparansi, di mana bank tidak diizinkan untuk menyembunyikan informasi terkait biaya overhead, yang akan mendorong terciptanya persaingan yang sehat di antara bank-bank. Dengan adanya aturan ini, nasabah akan mendapatkan pendidikan dan dapat membandingkan kebijakan suku bunga yang diterapkan oleh berbagai bank.
Aturan tersebut juga mengharuskan bank untuk memberikan informasi mengenai penerapan kebijakan suku bunga mereka sesuai dengan standar internasional.
+ There are no comments
Add yours