Aktivitas transaksi di TikTok disebut ilegal meski di belakang proses tersebut diklaim ada Tokopedia. Diduga ada kepentingan politik yang membuat TikTok berani untuk menabrak regulasi larangan trasaksi di media sosial.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki, mengkritik TikTok karena tetap melanggar aturan dengan menyediakan fitur transaksi setelah bermitra dengan Tokopedia. Menurut Teten, langkah TikTok memigrasi sistem transaksi secara di balik layar ke Tokopedia melanggar Permendag 31/2023 tentang Penyelanggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Teten menekankan bahwa aturan tersebut mewajibkan e-commerce dan platform media sosial dipisahkan. Meskipun TikTok telah bergabung dengan Tokopedia, transaksi masih dilakukan melalui TikTok Shop, menurut Teten, hal ini tetap melanggar aturan.
Meskipun Kementerian Perdagangan menyatakan migrasi hampir selesai, Teten menduga adanya kepentingan politik yang membuat Kemendag tidak bertindak tegas. Meskipun tidak ada respons dari Kemendag terkait dugaan tersebut, TikTok dan Tokopedia enggan memberikan konfirmasi yang jelas terkait proses migrasi sistem. Meskipun demikian, pemerintah terus memantau perkembangan tersebut, sementara aturan mengenai pemisahan sistem mungkin akan direvisi, meskipun tidak dalam waktu dekat.
+ There are no comments
Add yours