Tunjangan Hari Raya (THR) akan mulai dibagi-bagikan pemerintah kepada aparatur jelang Idul Fitri. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pembayarannya akan dilakukan H-10 lebaran, tak terkecuali bagi para pejabat negara, termasuk presiden.
Pada tahun terakhir pemerintahannya, yakni 2024, Presiden Joko Widodo pun resmi memulihkan pembayaran THR bagi para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS dan PPPK beserta TNI dan Polri sebesar 100%.
Selama empat tahun terakhir, atau sejak 2020, THR yang diberikan Jokowi kepada jajaran aparatnya itu tidak penuh 100%, lantaran anggaran negara tertekan krisis saat Pandemi Covid-19 dan pada saat pemulihan ekonomi.
Komponen THR dan gaji ke-13 tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau jabatan umum. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021.
Artinya, presiden setidaknya mengantongi THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp 62,74 juta. Sementara itu, wakil presiden akan menerima THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp 42,16 juta.
+ There are no comments
Add yours