Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan tentang peningkatan penipuan di sektor jasa keuangan terutama menjelang Ramadan dan Lebaran.
Kebutuhan meningkat selama perayaan ini, seperti belanja pakaian dan mudik, membuat masyarakat rentan terhadap modus penipuan terutama dari pinjaman online ilegal. Salah satu modus yang sering terjadi adalah transfer dana dari pinjol ilegal ke rekening tanpa persetujuan, yang kemudian menimbulkan tekanan pembayaran dengan bunga tinggi.
OJK mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak berwenang dan tidak menggunakan uang tersebut. OJK juga mengingatkan tentang modus penipuan lainnya, termasuk promo yang tidak masuk akal, terutama terkait perjalanan umroh, dan penipuan pengiriman parcel lewat pesan online.
Masyarakat diingatkan untuk tidak tergoda dengan tawaran yang tidak masuk akal dan untuk segera melapor jika mengalami penipuan. Selain itu, masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap upaya penagihan dari debt collector yang dapat diabaikan dan dilaporkan ke Satgas PASTI.
Dengan meningkatnya modus penipuan, OJK berharap agar masyarakat lebih berhati-hati dan proaktif dalam melindungi diri dari potensi penipuan selama periode tersebut.
+ There are no comments
Add yours