Tata kelola pencabutan dan pemulihan izin usaha pertambangan (IUP) tengah menjadi sorotan seiring mencuatnya isu dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Bahlil membantah klaim bahwa dia meminta bayaran untuk memulihkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut. Dia dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada ruang untuk praktik suap dalam pengurusan semua izin tambang.
KPK akan menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU lahan sawit. Langkah ini diambil menyusul desakan dari Anggota Komisi VII DPR Fraksi PKS terkait pemanggilan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, sebagai Kepala Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Sebelumnya, sebuah produk siniar dari salah satu media nasional melaporkan bahwa dalam proses pencabutan dan pemberian kembali IUP dan HGU, Bahlil disebut-sebut meminta imbalan uang dalam jumlah miliaran rupiah atau penyertaan saham dari setiap perusahaan. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, merespons informasi tersebut dan berencana melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
+ There are no comments
Add yours