Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.1 Tahun 2024 yang membahas Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Dalam surat edaran tersebut, Menag Yaqut menekankan pentingnya menjaga kekhusyukan beribadah dan mempromosikan nilai toleransi selama Ramadan dan Idulfitri. Surat edaran ini diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan kepada pemangku kepentingan agar mereka dapat menyelenggarakan ibadah dengan mengutamakan nilai toleransi.
Menag memberikan sembilan poin utama sebagai pedoman bagi umat Muslim dalam menyambut Ramadan dan Idulfitri 2024. Diantaranya adalah imbauan agar mengatasi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan dengan menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi.
Selain itu, Menag juga mengimbau umat Muslim untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan syariat Islam dan berpedoman pada pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama bulan Ramadan. Dan menyoroti pentingnya menjaga ketertiban saat melaksanakan kegiatan di masjid dan musala serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa melalui pesan-pesan yang disampaikan.
Pada takbiran Idulfitri diharapkan tetap memperhatikan nilai-nilai toleransi, sementara takbir keliling diimbau agar dilakukan dengan menjaga ketertiban. Menag juga menegaskan bahwa khutbah Idulfitri harus bebas dari unsur politik praktis, dan ia mengimbau umat Islam untuk mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah guna meningkatkan kesejahteraan umat selama bulan Ramadan.
Dengan surat edaran ini, Menag Yaqut Cholil Qoumas berupaya memberikan arahan yang jelas dan mendalam untuk memastikan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri berlangsung dengan penuh keberkahan, toleransi, dan persaudaraan di tengah umat Muslim Indonesia.
+ There are no comments
Add yours