Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementarian Koordinator Bidang Perekonomian, mengajukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang pajak ekspor. Hal tersebut sudah tersampaikan kepada Presiden Jokowi dan segera diterbitkan.
Dalam aturan PP Nomor 123 Tahun 2015 tersebut berisi pajak hanya untuk deposito (bukan DHE) yakni potongan PPh 20%. Akan tetapi, deposito DHE SDA dikenakan ditetapkan PPh atas bunga yang berbeda, yakni PPh 10% (tenor 1 bulan), PPh 7,5% bagi (tenor 3 bulan), dan PPh 2,5% deposito DHE tenor 6 bulan.
Susi menyatakan, “Kalau tidak salah di atas 6 bulan 0%, jadi tidak kena PPh, itu kan luar biasa kalau PPh-nya 20%, menjadi 0%.”
Adanya tambahan insentif fiskal diprediksi mampu meningkatkan kepatuhan eksportir terhadap DHE. Bahkan Susi telah berkomunikasi dengan beberapa eksportir terkait aturan baru. Alhasil, eksportir yang awalnya ingin mengecualikan kewajiban DHE SDA justru berubah pikiran.
+ There are no comments
Add yours