Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menyehatkan industri perbankan khususnya BPR sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) di tengah bayang-bayang maraknya bank perekonomian yang bangkrut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan untuk BPR bermasalah, OJK mendorong perbaikan tingkat kesehatan melalui berbagai tindakan pengawasan sesuai ketentuan.
Selain itu OJK juga melakukan pemidanaan terhadap oknum-oknum yang terlibat fraud dan pelanggaran mendasar lainnya dengan menyerahkan kepada aparat penegak hukum
Dian mengungkapkan “Langkah tersebut OJK lakukan untuk menegakkan integritas perbankan dengan cara membersihkan parasit dari sistem perbankan kita,” ujarnya, Selasa (27/2/2024).
Sebagaimana diketahui, untuk awal tahun 2024 tercatat sudah ada enam bank bangkrut di Indonesia yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Teranyar OJK mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
UU P2SK yang terbit Januari 2023 hanya memberikan batas waktu satu tahun kepada OJK untuk menyelesaikan penyehatan bank termasuk BPR. Apabila melampaui batas waktu tersebut, maka BPR yang tidak sehat harus diserahkan kepada LPS sesuai mandat UU P2SK.
OJK berharap dengan upaya penyerahan sisa-sisa BPR yang memiliki masalah mendasar kepada LPS untuk dilakukan resolusi pada tahun ini, industri BPR akan memasuki era baru BPR yang lebih sehat, berdaya saing, dan berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional melalui ekspansi kredit BPR kepada sektor UMKM.
+ There are no comments
Add yours