Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meminta Kementerian Keuangan yang dinakhodai Sri Mulyani untuk mengevaluasi penerapan pajak kripto.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan penerapan pajak tersebut merupakan konsekuensi dari status kripto yang dianggap sebagai komoditas atau aset.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan, kripto menjadi sektor keuangan, kami harapkan nanti komitmen dari Dirjen Pajak untuk evaluasi pajak ini. Evaluasinya karena [peraturan] ini sudah lebih dari satu tahun.
Pada Januari 2024, Dirjen Pajak telah mengantongi Rp71,7 miliar dari pemungutan pajak kripto dan bisnis layanan teknologi pembiayaan atau fintech.
Adapun sepanjang tahun lalu, penerimaan negara dari pajak kripto dan fintech tercatat mencapai Rp1,11 triliun. Masing-masing terealisasi senilai Rp647,52 miilar dan Rp437,47 miliar hingga akhir tahun 2023.
+ There are no comments
Add yours