permintaan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani untuk mengevaluasi bagaimana pajak terhadap mata uang kripto diterapkan. Sejak Mei 2022, pemerintah telah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1% untuk setiap transaksi kripto di Indonesia, terlepas dari nilai transaksi yang dilakukan pada bursa yang terdaftar di Bappebti.
Dalam acara 10 Tahun Indodax di Jakarta, Selasa (27/2/2024), perwakilan Bappebti menyatakan, “Dikarenakan kripto akan menjadi bagian dari sektor keuangan, kami berharap ada komitmen dari Direktorat Jenderal Pajak untuk mengevaluasi pajak ini. Evaluasi ini diperlukan karena peraturan ini sudah berlaku lebih dari satu tahun. Biasanya, pajak dievaluasi setiap tahun.”
Menurut Tirta, karena industri kripto dan peraturannya masih sangat baru, mereka seharusnya diberi ruang untuk berkembang hingga akhirnya dapat memberikan kontribusi pajak kepada pendapatan negara. Diharapkan evaluasi dari Kementerian Keuangan akan memberikan garis besar yang lebih jelas tentang kebijakan pajak kripto yang mendukung pertumbuhan industri sambil memastikan bahwa semua pihak yang terlibat tetap adil.
Pajak kripto dan fintech diterima negara sebesar Rp1,11 triliun sepanjang tahun lalu. Hingga akhir tahun 2023, masing-masing terealisasi senilai Rp647,52 miliar dan Rp437,47 miliar.
+ There are no comments
Add yours