Anggota Komisi I DPR RI dari PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengkritik kenaikan pangkat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang diberikan secara istimewa oleh Presiden Jokowi.
Hasanuddin menyoroti bahwa dalam militer, konsep pangkat kehormatan sudah tidak lagi berlaku, dan prajurit yang berprestasi biasanya diberikan tanda jasa sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sudah tidak memuat kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan, hal ini berbeda dengan era Orde Baru. Dia menjelaskan bahwa pemberian penghargaan kepada prajurit TNI yang berjasa dilakukan melalui tanda jasa dan tanda kehormatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.
Hasanuddin menekankan bahwa kenaikan pangkat secara istimewa, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3a, ditujukan untuk prajurit aktif atau yang belum pensiun, bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI. Contohnya, kenaikan pangkat bisa diberikan kepada prajurit aktif yang berhasil dalam melaksanakan tugasnya, seperti dari Kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi Jenderal. Hal ini berbeda dengan pemberian pangkat istimewa kepada purnawirawan.
Sebelumnya, Prabowo dijadwalkan menerima kenaikan pangkat istimewa menjadi Jenderal TNI dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri di Jakarta, yang akan disematkan langsung oleh Presiden Jokowi. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar. Prabowo, yang merupakan purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal, keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 62/ABRI/1998 yang ditandatangani oleh Presiden B. J. Habibie pada 20 November 1998.
+ There are no comments
Add yours