Pemerintah Indonesia mendapat peluang baru meningkatkan penerimaan pajak melalui Kerangka Kerja Inklusif OECD/G20 terkait BEPS dengan penyelesaian instrumen multilateral untuk pajak minimum global. Instrumen ini akan melindungi hak negara berkembang terhadap perusahaan multinasional.
Dikatakan bahwa STTR adalah aturan yang berlaku pada pembayaran intragrup dengan tarif pajak kurang dari 9%. Ini memberikan kesempatan bagi negara-negara seperti Indonesia untuk mengeksekusi pajak atas selisih tarif. STTR mencakup tujuh jenis transaksi, termasuk pembayaran royalti. Dengan STTR, Indonesia memiliki hak atas selisih antara tarif 9% dengan tarif negara domisili. Aturan ini, jika disetujui, dapat mendukung reformasi pajak Indonesia. Lebih dari 70 negara berkembang memiliki hak untuk mengimplementasikan STTR.
“Pengadopsian instrumen multilateral baru ini didasarkan pada Outcome Statement yang disampaikan pada Juli lalu sebagai bagian dari implementasi penuh reformasi pajak global, dan mencerminkan betapa produktif dan positifnya komunitas internasional bekerja sama memberikan solusi bagi negara-negara berkembang,” ujar Mathias.
Dia menambahkan pentingnya instrumen ini untuk menstabilkan sistem pajak global dan menyoroti dukungan OECD untuk implementasi efisien.
+ There are no comments
Add yours