PTUN memutuskan untuk mengabulkan gugatan Michael Steven terhadap keputusan OJK tentang pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Putusan tersebut menyatakan bahwa surat perintah tertulis OJK tanggal 23 Juni 2023 tidak sah. Keputusan PTUN tersebut tercantum dalam nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT di SIPP PTUN Jakarta. Gugatan tersebut diajukan oleh PT Duta Makmur Sejahtera (DMS) dan Michael Steven, dengan Dewan Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK sebagai tergugat.
PTUN membatalkan keputusan OJK tentang pencabutan izin usaha Kresna Life, serta memerintahkan OJK untuk mencabut keputusan tersebut. OJK sebelumnya mencabut izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023 karena RBC Kresna Life tidak memenuhi ketentuan minimum, meskipun telah diberi waktu untuk memperbaiki kondisinya. Upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis tidak berhasil.
+ There are no comments
Add yours