Cara dan Tujuan Validasi NIK Menjadi NPWP, Perlu Diketahui Para Wajib Pajak (WP)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau para wajib pajak (WP) agar mengisi surat pemberitahuan atau SPT Tahunan hingga 31 Maret 2024. Selain itu juga WP diminta untuk memadankan NIK menjadi NPWP.

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah salah satu prosedur dari reformasi kebijakan melalui UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Penerapan lengkap kebijakan NIK untuk NPWP individu penduduk dan NPWP 16 digit untuk WP individu non-penduduk, badan, dan instansi pemerintah akan dimulai pada tanggal 1 Juli 2024.

Melansir kemenkeu.go.id pada Kamis (22/2/2024), penyelarasan NIK sebagai NPWP ini bertujuan menciptakan big data basis pajak, digadang-gadang dapat menghasilkan proses pembentukan data perpajakan secara otomatis dan kontinu.

Mengenai langkah-langkah validasi NIK menjadi NPWP yakni sebagai berikut.

1. Buka situs https://www.pajak.go.id/.

2. Masuk atau login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai.

3. Lihat status validasi data utama pada menu profil.

4. Masukkan NIK atau NPWP dengan 16 digit pada kolom yang terlihat di menu tersebut.

5. Sistem akan memproses verifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil.

6. Apabila validasi berhasil, sistem akan menampilkan pemberitahuan terkait informasi data telah ditemukan.

7. Terakhir, masuk ke situs DJP online dengan menggunakan NIK yang sesuai.

Kemudian untuk proses validasi yang gagal, dapat diatasi dengan cara berikut.

1. Masuk ke situs https://www.pajak.go.id/.

2. Tekan login atau bisa akses secara langsung ke https://djponline.pajak.go.id/account/login.

3. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai.

4. Tekan ikon baris tiga.

5. Masuk ke menu profil dan pilih data profil.

6. Masukkan 16 digit NIK yang sesuai dengan KTP.

7. Cek validitas data dengan menekan tombol validasi.

8. Tekan ubah profil.

9. Apabila berhasil, tekan keluar atau logout, masuk atau login kembali dengan menggunakan NIK. 

Para WP dapat memperhatikan cara dan tujuan pemadanan NIK menjadi NPWP di atas, hal ini agar pembentukan big data basis dapat diproses.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours