Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan persetujuan terhadap pemberian insentif berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% untuk pembelian mobil listrik. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 yang mencakup kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis bus tertentu.
Pemerintah akan menanggung PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan tersebut kepada pembeli, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Namun, agar dapat memanfaatkan insentif ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pembeli. Salah satunya adalah kendaraan berbasis baterai roda empat tertentu harus memiliki nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.
Sedangkan kendaraan berbasis baterai bus tertentu memiliki syarat TKDN minimal 40% dan sampai dengan kurang dari 40%. Mobil listrik akan mendapatkan diskon PPN sebesar 1%, sementara bus listrik dikenakan tarif PPN sebesar 6%.
Keputusan pemberian insentif ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pasar kendaraan listrik di Indonesia, sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dan meningkatkan keberlanjutan lingkungan.
+ There are no comments
Add yours