Pembebasan Pajak Impor Mobil Listrik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan fasilitas insentif fiskal untuk impor mobil listrik. Selain pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), Sri Mulyani juga bebaskan bea masuk.

Pada tanggal 22 Februari 2024, CNBC Indonesia melaporkan tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.10/2022, yang mengatur klasifikasi dan tarif bea masuk untuk beberapa kategori barang impor, termasuk 8703.80.17, 8703.80.18, dan 8703.80.19, serta 8703.80.97, 8703.80.98, dan 8703.80.99. Tarif tersebut berlaku hingga 31 Desember 2025, dan aturan ini mulai berlaku sejak 15 Februari 2024.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours