Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pencabutan izin usaha Perumda Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo. Alhasil BPR Purworejo Bangkrut dan menambah daftar bank gulung tikar di Indonesia. Di sisi lain Lembaga Penjamin Simpanan (LSP) menjamin keamanan uang nasabah dengan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Pencabutan izin tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 mengenai Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo. Tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan oleh OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan dan melindungi konsumen.
BPR Purworejo Bangkrut, dimulai pada 31 Maret 2023, usai ditetapkan dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dan memiliki predikat Kurang Sehat. Kemudian, 12 Januari 2024 Perumda BPR Bank Purworejo berstatus pengawasan Bank Dalam Resolusi, melalui ini OJK memberikan kesempatan Direksi dan Dewan Pengawasan BPR termasuk Kuasa Pemilik Modal untuk berupaya ‘menyehatkan’ bank.
Upaya itu mencakup upaya mengurangi Permodalan dan Likuiditas sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023, 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Akan tetapi, Direksi dan Dewan Pengawasan serta Kuasa Pemilik Modal BPR Bank Purworejo tidak dapat menyehatkan BPR. Oleh karena itu berangkat dari keputusan LPS, OJK resmi mencabut izin usaha BPR Bank Purworejo.
Mengenai nasib nasabah dengan adanya pencabutan izin usaha BPR tersebut, LPS menjamin dan melakukan proses likuidasi kepada nasabah.
Kepala OJK Jawa Tengah, Sumarjono mengungkapkan, “OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Lokasi BPR Purworejo yang kini bangkrut terletak di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51A, Krajan Pangenjurutengah, Purworejo dan diketahui menjadi bank kelima yang ditutup LSP di awal tahun 2024.
+ There are no comments
Add yours