Kejaksaan Agung RI Periksa Lima Pejabat Kemenhub Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tengah melakukan pemeriksaan terhadap lima pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), termasuk mantan pejabat tinggi, terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada periode 2017-2023.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, mengungkapkan bahwa kelima saksi yang diperiksa termasuk DR, Direktur Prasarana Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub RI tahun 2016, dan HEP, Kasubbag Program pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub RI tahun 2016-2020.

Tiga saksi lainnya adalah SW, SS, dan SJ, yang menempati jabatan strategis dalam struktur organisasi Kemenhub. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Direktur Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi, menyampaikan bahwa akibat perbuatan para tersangka, proyek tersebut menimbulkan kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan. Proses penyidikan ini menjadi langkah kritis untuk membongkar dugaan praktik korupsi dalam proyek vital ini.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours