Wacana moratorium atau pembatasan layanan perusahaan Internet Service Provider (ISP) di Pulau Jawa dinilai sudah tepat. Butuh paksaan untuk mendorong pemerataan jaringan internet.
Heru Sutadi, Direktur Eksektuif ICT Institute, mengamati bahwa ketidakmerataan dan kecepatan internet di Indonesia disebabkan oleh dominasi infrastruktur di Indonesia Barat, terutama di Jawa. Oleh karena itu, rencana pemerintah untuk membatasi jumlah penyedia layanan internet di Jawa dan mendorong ekspansi ke wilayah timur dianggap perlu. Menurutnya, persaingan yang ketat di Pulau Jawa, khususnya dalam hal harga, berpotensi membuat profitabilitas penyedia layanan internet semakin menurun.
Ian Yosep, seorang pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung, berpendapat bahwa rencana moratorium bisnis ISP di Jawa seharusnya difokuskan pada tetapnya bisnis ISP di Jawa dengan tambahan kewajiban pembangunan di luar Jawa. Dia menekankan perlunya inovasi dalam menjual layanan sebagai sumber pendapatan baru bagi ISP. Menurutnya, pemerintah harus terlibat dalam penyediaan jaringan internet dan memberikan insentif untuk pembangunan infrastruktur internet di seluruh Indonesia, terutama di daerah yang sulit terjangkau.
Sementara itu, Asosiasi Penyedia Jaringan Internet Indonesia (APJII) mendukung adanya moratorium perizinan ISP baru di kota-kota yang memiliki lebih dari 50 ISP. Ketua Umum APJII, Muhammad Arif Angga, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 20 kota di Indonesia yang memiliki lebih dari 50 ISP, yang mengakibatkan ketidakmerataan akses internet di negara ini. Untuk mengatasi hal ini, APJII mengusulkan pembangunan layanan internet yang merata di seluruh Indonesia agar kompetisi di pasar internet menjadi lebih sehat dan merata.
+ There are no comments
Add yours