PT Mora Telematika Indonesia Tbk. atau Moratelindo (MORA) menilai rencana moratorium bisnis penyedia jaringan internet atau ISP di Pulau Jawa tak akan bisa diterapkan karena bisa menyalahi peraturan yang telah dibuat sebelumnya.
Yan Arliansah selaku VR Retail Business PT Moratel mengungkapkan ada aturan perundang-undangan bahwa layanan jaringan telekomunikasi berlaku secara nasional. Hal tersebut menunjukkan penyelenggara ISP sepanjang masih dapat menyewa jaringan telekomunikasi yang berada di wilayah mana pun di Indonesia.
“Kalau ada moratorium diterapkan, pemerintah menyalahi aturannya sendiri,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip, Selasa (20/2/2024).
Pasar fixed broadband di Pulau Jawa tetap signifikan, terutama untuk layanan unlimited. Bahkan kondisi pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi milik perseroan dan operator jaringan lain memang masih terkonsentrasi di Jawa.
Sementara, Asosiasi Penyedia Jaringan Internet Indonesia (APJII) meminta adanya moratorium perizinan internet service provider (ISP) baru di sejumlah kota yang sudah memiliki lebih dari 50 ISP.
APJII juga mengusulkan agar diberlakukan moratorium perizinan penyedia layanan internet (ISP) baru di beberapa kota yang telah memiliki lebih dari 50 ISP. Ketua Umum APJII, Muhammad Arif Angga, mengatakan saat ini ISP masih menumpuk di beberapa titik komersil sehingga kompetisi makin kencang. Saat ini, terdapat sekitar 20 kota di Indonesia yang memiliki lebih dari 50 ISP. Sementara di sisi lain, di beberapa tempat nonkomersial justru minim pemain ISP. Alhasil, hal inilah yang membuat internet masih tidak merata di Indonesia.
Muhammad Arif Angga, Ketua Umum APJII, menyampaikan bahwa saat ini terdapat penumpukan penyedia layanan internet (ISP) di beberapa area komersil, yang meningkatkan persaingan. Sekitar 20 kota di Indonesia kini memiliki lebih dari 50 ISP. Di sisi lain, di beberapa wilayah nonkomersial, kehadiran penyedia ISP sangat terbatas, yang berkontribusi pada ketidakmerataan akses internet di Indonesia.
+ There are no comments
Add yours