Pemilu 2024 Kuala Lumpur: Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang oleh Bawaslu, Surat Suara yang Sudah Dicoblos Tak Diitung

Pemungutan suara ulang untuk Pemilu 2024 direkomendasikan untuk daerah pemilihan Kuala Lumpur, Malaysia. Rekomendasi pemungutan suara ulang untuk Pemilu dan Pilpres 2024 itu datang dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan pemungutan suara ulang untuk Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa surat suara yang sudah dicoblos tidak dihitung, termasuk yang terhimpun dari kotak suara keliling (KSK) dan metode pos. Keputusan ini diambil setelah Bawaslu menemukan video yang menunjukkan sejumlah surat suara dikuasai dan dicoblos di Kuala Lumpur.

Bagja mengkonfirmasi temuan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada 14 Februari 2024. Bawaslu menyebut banyaknya peristiwa pelanggaran yang berdampak pada pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling di Kuala Lumpur sebagai alasan untuk merekomendasikan pemungutan suara ulang. Kejadian ini menjadi perhatian karena potensi manipulasi dalam proses pemilihan.

Bawaslu juga menyarankan agar pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur dimulai dengan pemutakhiran data pemilih untuk metode pos dan kotak suara keliling. Pemilih yang sudah memilih di tempat pemungutan suara (TPS) tidak akan dimasukkan dalam basis data pemutakhiran, dan mereka tidak dapat ikut serta dalam pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling. Selain itu, Bawaslu merekomendasikan panitia pemungutan suara luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur untuk mencari metode alternatif agar kejadian serupa tidak terulang.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours