Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara atas kasus pembobolan brankas PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. atau Bank Banten (BEKS) oleh oknum karyawannya sendiri dengan nilai mencapai Rp6,1 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK telah menerima laporan atas kasus tersebut. Fraud internal itu terungkap sejak kuartal III/2022 melalui mekanisme internal control yang dijalankan oleh bank. Pihak bank pun telah melakukan investigasi atas kasus tersebut. Kasus tersebut telah dibawa ke aparat penegak hukum untuk kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan dan penahanan, serta menetapkan pelaku sebagai tersangka. “OJK memandang kasus yang terjadi menunjukkan bahwa bank telah memiliki mekanisme pengendalian internal dan menjalankan strategi anti fraud dengan cukup memadai,” tutur Dian kepada Bisnis pada Selasa (13/2/2024). Bank Banten pun menurutnya telah melaksanakan fungsi pembinaan disiplin pegawai seiring dengan upaya perbaikan yang secara konsisten dilakukan oleh manajemen bank. Adapun, ia menilai kasus terssebut memang akan memberi dampak terhadap kinerja keuangan. “Secara finansial kerugian akibat fraud tersebut telah pula tersaji dalam kondisi keuangan bank,” katanya. Meskipun, ia mengatakan saat ini kinerja keuangan Bank Banten menunjukkan tren perbaikan.Busthami menjelaskan bahwa kasus yang terjadi itu sama sekali tidak memengaruhi kegiatan bisnis, operasional dan pelayanan perbankan Bank Banten. Perseroan pun memastikan simpanan nasabah di Bank Banten aman.
+ There are no comments
Add yours