Mantan anggota parlemen dari Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR) mempertanyakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pencalonan putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden nomor urut dua bersama capres Prabowo Subianto.
Delegasi APHR melakukan kunjungan studi ke KPU pada Senin, 12 Februari 2024 terkait pemilu yang akan berlangsung pada 14 Februari mendatang. Organisasi tersebut diwakili oleh mantan anggota parlemen Timor Leste Abel da Silva dan anggota parlemen Malaysia Syed Ibrahim Syed Noh. Anggota KPU yang menerima kunjungan itu adalah Mochammad Afifuddin yang juga menjabat Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Wakil Ketua Divisi Data dan Informasi.
Perihal pencalonan Gibran di pemilu 2024, Afifuddin merespons pertanyaan APHR dengan mengatakan tidak ada waktu saat itu untuk mengubah Peraturan KPU. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) datang hanya beberapa hari sebelum batas waktu pencalonan.
Putusan MK yang dibacakan pada 16 Oktober 2023 memungkinkan orang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres selama pernah mengikuti kontestasi pemilu atau pemilihan kepala daerah (pilkada). Putusan tersebut kemudian membuka pintu bagi Gibran, petahana Wali Kota Surakarta berusia 37 tahun, untuk maju sebagai cawapres Prabowo.
+ There are no comments
Add yours