Syarat dan Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 14 Februari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara baik untuk calon presiden dan calon wakil presiden maupun anggota legislatif di tingkat pusat hingga daerah pada Rabu (14/2/2024) nanti. Buat masyarakat yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap alias DPT, perlu segera memastikan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) supaya bisa menyalurkan haknya sebagai warga negara.

Adapun selain harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebelum menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada beberapa berkas yang harus dibawa dan tunjukkan kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Berkas pertama yang harus dibawa adalah surat pemberitahuan atau formulir model C6.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menyediakan layanan cek daftar pemilihan tetap (DPT) online yang bisa dicek langsung oleh warga RI. Layanan cek DPT online memudahkan warga RI untuk memastikan bahwa dirinya telah terdaftar untuk menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024. Pemilih yang namanya sudah ada di DPT juga bisa mengajukan pindah memilih atau pindah TPS. Cara Cek Lokasi Tempat Anda Mencoblos di Pemilu 2024 secara online: 1. Buka https://cekdptonline.kpu.go.id 2. Masukan NIK 3. Klik “Pencarian” 4. Setelah klik “Pencarian”, akan muncul nama pemilih dan lokasi tempat mencoblos

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours