Skema Jual-Beli Listrik Dari Plts Atap Dihapus, Begini Komentar Pengamat

Skema jual-beli listrik terkait pengoperasian PLTS Atap telah dihapus seiring pemerintah merevisi peraturan terkait. Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi menyambut baik langkah pemerintah yang akan meniadakan skema jual-beli (ekspor-impor) daya listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap melalui revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 26/2021. “Persetujuan Pemerintah terkait dengan penghapusan klausul paling krusial, yakni jual-beli daya listrik sudah tepat karena tidak merugikan negara dan masyarakat umum,” katanya, dikutip pada Senin (12/2/2024). Secara rinci, katanya, salah satu pasal krusial yang dianggap tepat adalah penghapusan klausul yang sebelumnya mewajibkan transfer pembelian daya (ekspor-impor) dari PLTS Atap. “Jika aturan jual-beli tersebut tetap berlaku, itu pasti tidak masuk akal,” katanya. Untuk itu, lanjutnya, masyarakat yang memasang PLTS Atap harus menghitung sejak awal berapa kebutuhan daya yang diperlukan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours