Antusiasme Warga Negara Indonesia dalam Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri

SURABAYA – Warga Negara Indonesia (WNI) telah memberikan hak pilih mereka di beberapa negara sejak Senin 5 Februari 2024, meskipun pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baru akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Misalnya, pada hari Minggu (11/2), pemilih di Malaysia melakukan pencoblosan, dan pada hari Sabtu (9/2), WNI di Arab Saudi melakukan pemungutan suara untuk Pemilu 2024.

Warga negara Indonesia (WNI) di Kuala Lumpur sangat antusias untuk memberikan suara mereka untuk memilih pemimpin yang baru, kata Hermono, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia.

“Mudah-mudahan ini semua berjalan lancar dan kita buktikan pemilu di Kuala Lumpur ini berjalan dengan lancar, dengan tertib,” ujar Hermono dikutip dari Antara.

Pemilihan umum di Kuala Lumpur menjadi yang terbesar di luar negeri, katanya. Selain itu, ia menekankan bahwa setiap pelaksana pemilu harus benar-benar siap untuk membantu warga Indonesia yang menggunakan hak suaranya.

Sementara itu, WNI melakukan pemungutan suara dengan tiga metode: metode pos, metode Kotak Suara Keliling (KSK), dan metode pemilihan langsung di TPS, menurut Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Riyadh.

Pada 11 Januari, pemungutan suara dengan metode pos telah dimulai; metode KSK digunakan pada 5-6 Februari, dan pemungutan suara langsung dilakukan di TPS KBRI Riyadh pada 9 Februari 2024.

Ketua PPLN Riyadh Tatang mengatakan “Walaupun cuaca cukup dingin di Riyadh, namun para calon pemilih terlihat sudah mulai datang ke lokasi TPSLN sejak pukul 06.45 WS, dan semakin banyak berdatangan khususnya hingga sebelum pelaksanaan shalat Jumat”.

Untuk saat ini, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Dhaka memiliki 156 daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) yang memiliki hak untuk memilih secara langsung di TPS 001 Dhaka, yang terletak di lobi KBRI Dhaka.

“Di TPS 001 Dhaka, para WNI yang termasuk dalam DPTLN antusias untuk hadir lebih awal untuk memilih. Hingga siang hari hingga pukul 13.00 waktu setempat, sekitar 75 persen pemilih tetap telah memberikan hak suaranya,” ujar Ketua PPLN Dhaka Riky Sofyan dikutip dari Antara.

Pemilih yang memenuhi syarat sebagai daftar pemilih tambahan luar negeri (DPTb-LN) dan daftar pemilih khusus luar negeri (DPK-LN) juga dapat menggunakan TPS.

PPLN Dhaka dapat mengakomodasi para pemilih tersebut dengan menggunakan metode pos “return to sender” (RTS), yang telah dikembalikan ke Sekretariat PPLN Dhaka.

Jumlah WNI yang terdaftar sebagai DPTLN adalah 379 pemilih, dengan 348 DPTLN di Bangladesh dan 31 DPTLN di Nepal, menurut data PPLN Dhaka.

PPLN Dhaka menggunakan dua metode pemungutan suara: pemilihan langsung di TPS 001 Dhaka di KBRI Dhaka dan pemilihan melalui pengiriman pos.

Sempat Riuh di Malaysia

Di Kuala Lumpur, Malaysia, pemungutan suara Pemilu 2024 sempat diwarnai keriuhan karena dua pendukung calon presiden dan cawapres saling berbisik dan mengangkat jari sesuai nomor urut calon.

Antrean daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur terlihat mengular pada Minggu (11/2/2024) sekitar pukul 08:30 waktu setempat, seperti dilansir dari Antara.

Sekitar pukul 10.50, keruuhan sempat terjadi karena sejumlah kelompok WNI yang terdiri dari dua pendukung calon presiden dan wakil presiden saling mengeluarkan yel-yel sambil mengangkat jari sesuai dengan nomor urut calon yang didukungnya. Akta itu terjadi di luar gedung World Trade Center.

Namun, Antara menyatakan bahwa tidak ada konflik di antara pendukung masing-masing kandidat presiden dan cawapres. Untuk mendukung pejuang masing-masing, kedua kelompok disebut bergantian meneriakkan yel-yel.

Kata KPU Soal Hasil Exit Poll

Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara terkait beredarnya hasil exit poll Pemilu dan Pilpres 2024 di luar negeri yang viral di media sosial.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), segala hasil hitung suara hanya boleh diumumkan setelah pencoblosan berakhir di Indonesia bagian barat selesai.

“Pengumuman hasil hitung suara [quick count Pilpres 2024 atau exit poll] hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri [WIB] telah selesai,” ujar Hasyim lewat pesan singkat, dikutip Senin (12/2/2024).

Sebelum ini, hasil exit poll untuk pemungutan suara di beberapa negara asing telah dipublikasikan. Memang, warga Indonesia yang berada di luar negeri mencoblos terlebih dahulu daripada mereka yang berada di dalam negeri.

Situs pemilumelbourne.com sempat memberitakan hasil exit poll Pemilu 2024 di Melbourne, Australia, pada 10 Februari 2024; namun, hingga hari ini, hasil tersebut tidak lagi dapat diakses.

 ”Hasil Exit Poll Melbourne akan dipublikasikan tanggal 14 Feb 2024 setelah Penghitungan Suara di Melbourne,” tulis keterangan di situs pemilumelbourne.com.

Selain itu, KPU mengimbau masyarakat untuk tidak memperhatikan hasil hitung suara cepat atau exit poll untuk pemilihan presiden 2024. Hasil-hasil ini diumumkan sebelum pemungutan suara nasional dimulai pada 14 Februari 2024.

Hasyim menekankan bahwa pengumuman hasil exit poll sebelum pencoblosan nasional selesai merupakan tindak pidana pemilu. Pasal 449 UU Pemilu memberikan penjelasan menyeluruh tentang hitung suara, yang berbunyi:

  1. Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.
  2. Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.
  3. Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
  4. Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.
  5. Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
  6. Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours