Surabaya – PT Aneka Tambang Tbk (Persero) Tbk. (ANTM) meminta seluruh masyarakat untuk berhati-hati saat membeli emas dari sumber yang tidak jelas. Berlajar dari kasus Budi Said yang menjual emas Antam.
Syarif Faisal Alkadrie, Head of Corporate Secretary Division Antam, berharap masyarakat dan investor emas selalu memeriksa saluran komunikasi perusahaan untuk informasi yang tidak relevan tentang produk Antam.
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada Rabu (7/2), Syarif Faisal Alkadrie menyatakan “Apalagi saat ini Emas Antam bukan cuma bisa didapatkan di Butik Logam Mulia, namun juga secara online”.
Jaringan butik emas dan logam mulia Antam yang terletak di dua belas kota di Indonesia memungkinkan pelanggan untuk membeli emas dan logam mulia Antam secara langsung. Selain itu, Anda dapat membeli emas melalui platform e-commerce resmi Antam atau di situs web Logam Mulia: www.logammulia.com.
Selain itu, Syarif memastikan bahwa operasi bisnis Antam tunduk pada regulasi yang berlaku, dan bahwa penjualan emas sesuai dengan ketentuan LBMA dan bahwa sumber emas yang digunakan memiliki legalitas yang jelas.
Setelah memenangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Budi Said, perusahaan juga akan berusaha memperbaiki tata kelolanya.
Menurutnya, perusahaan terus melakukan upaya perbaikan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pelanggan saat bertransaksi dengan logam mulia.
“Selain di dalam tata kelola perusahaan, kami juga akan menjaga pelayanan bagi konsumen dengan melakukan penguatan sistem pencatatan produk logam mulia berbasis sistem IT, penguatan fungsi pengawasan berlapis pada operasi butik, dan pengetatan pengaturan administrasi proses bisnis penjualan LM serta sistem monitoring terpadu (check and balancing),” ujarnya.
Jika ingin membeli emas ANTAM LM melalui Tokopedia, bisa mencari nama toko: “Butik Emas Antam Official” di Shopee, “Butik Emas Antam” di Tiktok, dan “Butik Emas Antam” di Tokopedia.
Selain itu, orang umum dan potensial pembeli emas dapat menghubungi Call Center di 0804-1-888-888 atau email pengaduan di infolm@antam.com.
Dalam kasus sebelumnya, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) telah memenangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Budi Said. Dalam persidangan yang diadakan pada hari Selasa (6/2/2024), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat), Majelis Hakim menyimpulkan bahwa permohonan PKPU tidak sederhana karena diduga terkait dengan kasus pidana yang sedang berlangsung.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa perlu ada pertimbangan lebih lanjut mengenai Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU. Pasal ini menetapkan bahwa hanya Menteri Keuangan yang dapat mengajukan PKPU kepada BUMN.
“Tentunya putusan ini juga semakin mempertegas bahwa Antam merupakan suatu perusahaan yang memiliki keadaan keuangan yang sehat. Sebagaimana dapat dilihat dari likuiditas dan solvabilitas ANTAM yang sangat baik, sehingga tidak bijaksana jika perusahaan seperti ANTAM jatuh ke dalam PKPU,” ungkap Fernandes Raja Saor, Pengacara Antam kepada CNBC Indonesia, Selasa (6/2/2024) malam.
Dengan berakhirnya perkara PKPU ini, notasi khusus M di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dihapus, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran BEI nomor SE-00023/BEI/12-2021 tanggal 30 Desember 2021.
Fernandes juga mengatakan “Pertama-tama kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Perkara No. 387, yaitu Bapak Buyung Dwikora, S.H., M.H., bapak Yusuf Pranowo, S.H., M.H., dan bapak Bintang AL, S.H., M.H. Terima kasih karena telah memberikan suatu pertimbangan yang mencerminkan nilai-nilai hukum dan keadilan. Putusan ini akan menjadi suatu preseden hukum yang baik dalam lingkungan hukum komersial dan korporasi BUMN”.
Berakhirnya PKPU ini juga merupakan upaya yang melibatkan banyak pihak, seperti para Jaksa Pengacara Negara dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, yang bekerja sama dengan Fernandes Partnership untuk membela kepentingan negara dalam kasus ini.
Selain itu, dia mengucapkan terima kasih kepada Kementerian BUMN karena telah mendukung dan membantu Antam sepanjang waktu dan mengawasi seluruh tindakan hukum yang berkaitan dengan masalah ini.
“Tentu kami juga tidak lupa mengapresiasi dukungan masyarakat yang begitu luas, yang senantiasa memberikan kepercayaannya kepada Antam. Kemenangan ini adalah kemenangan bersama, yang tidak akan terjadi jika tidak mendapatkan dukungan yang besar dari pihak-pihak tersebut,” ungkap Fernandes.
Pihak itu masih menunggu salinan resmi dari pengadilan untuk membuat keputusannya sendiri karena putusan saat ini masih dalam tahap minutasi.
Selain itu, pihaknya ingin menyampaikan bahwa kreditor-kreditor BUMN, terutama mereka yang memiliki utang yang signifikan, ke depannya harus berhati-hati saat menggunakan instrumen PKPU untuk pemenuhan haknya.
Dalam hal sisa emas 1,1 ton yang diklaim oleh PKPU Budi Said kepada Antam, Antam sendiri menyatakan bahwa permohonan PKPU Budi Said dalam transaksi pembelian emas tidak berdampak negatif pada kinerja keuangan perusahaan.
+ There are no comments
Add yours