Kisruh permasalahan kabel fiber optik di Jakarta telah memasuki babak baru. Hal ini disebabkan sulitnya penataan kabel serat optik akibat terbatasnya fasilitas jaringan utilitas yang disediakan Pemerintah Daerah. Menyikapi hal tersebut, Ombudsman RI melakukan penyelidikan, evaluasi, dan pengawasan mendalam agar masyarakat tidak menjadi korban kisruh kabel serat optik di Jakarta.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menugaskan Pemda DKI Jakarta segera menerbitkan aturan terkait pembangunan Fasilitas Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Jika tidak dipublikasikan, menurut Anggota Ombudsman RI Hery Susanto, Pemda DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Bina Marga berpotensi melakukan maladministrasi.
Hery melanjutkan, lambatnya realisasi tersebut disebabkan Pemda DKI Jakarta tidak segera menerbitkan peraturan sebagai payung hukum atas pekerjaan SJUT yang telah habis masa berlakunya. Faktanya, pekerjaan SJUT yang dilakukan tidak mencakup evaluasi kemajuan pembangunan SJUT.
Ombudsman mengatakan mekanisme pengembangan SJUT juga telah memiliki landasan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran terkait dengan penyediaan infrastruktur telekomunikasi pasif, dalam hal ini termasuk SJUT. menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun Ombudsman menilai Pemda DKI sudah mengambil tindakan dan keputusan yang tepat, yakni membangun SJUT yang bisa digunakan bersama oleh operator utilitas, dimana Pemda DKI Jakarta berperan dan berinvestasi dalam perencanaan kota. Setelah evaluasi menyeluruh, Ombudsman menyarankan kepada semua pemerintah daerah yang mengembangkan Sistem Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) untuk segera menyusun rencana induk penyelenggaraan jaringan utilitas yang mencakup rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana tata ruang daerah, dan jangka waktu penetapan rencana terpadu penempatan jaringan utilitas.
+ There are no comments
Add yours