Pemerintah Bakal Naikkan Harga MinyaKita, Usai Pemilu 2024

Pemerintah bakal menyesuaikan harga minyakita setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

“Inflasi menjadi alasan Pemerintah melakukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita,” ujar Zulhas.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.41/2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat, pemerintah mewajibkan pelaku usaha menjual MinyaKita tidak melebihi HET yang awalnya sebesar Rp14.000 per liter. Namun, usai Pemilu, HET MinyaKita itu akan dinaikkan menjadi Rp15.000 per liter.

“Evaluasi HET MinyaKita baru akan dilakukan usai Pemilu dengan turut melibatkan Kementerian Perindustrian, Kementeri Koordinator Bidang Perekonomian, dan Badan Pangan Nasional,” ujar Suhanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.

Suhanto mengatakan saat ini rencana penyesuaian HET itu baru masuk masuk ditahap perhitungan kasar dengan berbagai komponen harga pokok produksi dari produsen dan lainnya.

Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga menyebut harga bahan baku minyak goreng di produsen belum berubah, masih di level Rp11.200 per kilogram. Menurutnya, lonjakan harga jual MinyaKita terjadi saat ini justru dilakukan oleh pelaku usaha di lini distribusi.

“Itu [kenaikan harga] bukan diproduksi, itu di trading di jalan itu. Karena di kita [produsen] enggak ada naiknya, harga CPO itu masih Rp11.200 [per kilogram],” ujar Sahat saat ditemui di The Westin, Rabu (10/1/2024).

Sahat pun memandang, tidak ada urgensi untuk penyesuaian HET MinyaKita karena harga bahan baku yang cenderung stabil.

Adapun untuk mengatur harga MinyaKita di masyarakat agar sesuai dengan HET, dia mengusulkan mekanisme distribusi tidak dilepas ke pasaran secara bebas. Pendistribusian MinyaKita dianggap akan lebih tertib dan terarah apabila dilakukan oleh BUMN.

“Untuk MinyaKita itu supaya disalurkan melalui BUMN yaitu Bulog dan ID Food. Itu akan terkontrol,” sebut Sahat

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours