PT Inclusive Finance Group sebagai penyedia platform Peer to Peer (P2P) Lending Danacita buka suara setelah ramai perbincangan platformnya menjadi solusi pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB). Alfonsus Wibowo, Direktur Utama Danacita mengatakan, Memorandum of Understanding (MoU) antara Danacita dan Institut Teknologi Bandung (ITB) telah ditandatangani pada tanggal 10 Agustus 2023. MOU tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa yang belum dapat membayar langsung biaya kuliah (UKT).
Danacita menjalankan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan apakah pendanaan yang diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana (pelajar dan/atau wali). Danacita mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari setiap pengajuan biaya pendidikan, termasuk biaya yang timbul di depan (biaya persetujuan), biaya bulanan atau disebut juga sebagai “bunga” (biaya layanan), biaya keterlambatan, dan lainnya, yang dapat diakses dan dilihat secara transparan oleh pelajar saat pengajuan.
Proses analisa dan verifikasi yang mendalam untuk menilai kesanggupan pelajar dan/atau wali untuk melunasi pendanaan yang diberikan selalu dikedepankan. Untuk itu, pelajar atau penerima dana yang masih berusia kurang dari 21 tahun atau belum memiliki penghasilan yang cukup, wajib melakukan pengajuan di Danacita bersama orang tua atau wali. Danacita berkomitmen untuk selalu mengedepankan itikad baik diseluruh proses operasional, mulai dari itikad baik dalam menangani data pribadi hingga itikad baik dalam penagihan. Dalam penanganan data pribadi, Danacita telah menerapkan standar atau penilaian keamanan siber ISO 27001, yang memverifikasi kemampuan Danacita dalam memitigasi risiko dan melindungi informasi maupun data pribadi setiap pelajar.
Danacita menerapkan program pelunasan lebih awal tanpa biaya apapun maupun penalti pelunasan. Di beberapa institusi pendidikan yang telah bekerja sama dengan Danacita, program ini jamak dikenal sebagai “Dana Talangan” di mana setiap pelunasan lebih awal yang dilakukan, bisa dilakukan tanpa menghitung biaya-biaya yang belum jatuh tempo, tanpa adanya biaya tambahan atau penalti pelunasan.
Danacita berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di dalamnya adalah SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, di mana batas maksimum seluruh manfaat ekonomi dalam memfasilitasi pendanaan termasuk di dalamnya bunga/margin, biaya administrasi/platform untuk setiap pendanaan produktif adalah sebesar 0,1% per hari dari nilai pendanaan yang tercantum pada perjanjian.
+ There are no comments
Add yours