Beberapa masyarakat Indonesia pada Januari 2024 tengah kebingungan, besaran gaji yang diterima untuk dibawa pulang atau take home pay berbeda dari yang biasanya.
Mereka mengatakan, gaji yang diterima pada bulan pertama tahun ini berkurangan dari sebelumnya karena potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Orang Pribadi yang kini menggunakan metode tarif efektif bulanan atau TER.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan skema penghitungan TER yang berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 itu hanya menyederhanakan penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan tidak menambah beban pajak baru.
Melalui skema TER, penghasilan karyawan yang terpotong pajak pada Januari-November agak berbeda dari penghitungan sebelumnya, namun pada Desember akan kembali normal atau malah bisa berkurang karena dipotong masa pajak sebelumnya. Dengan demikian ketika dirata-ratakan dalam setahun, potongannya tak berbeda dari potongan PPh 21 selama ini.
“Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Hal ini bukan pajak baru dan tidak ada beban tambahan,” dikutip dari akun instagram @ditjenpajakri, Senin (29/1/2024).
Melalui skema itu, Ditjen Pajak menggunakan tiga tarif pemotongan PPh Pasal 21. Pertama Tarif Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU PPh. Kedua, Tarif Efektif Bulanan, ketiga Tarif Efektif Harian. Masing-masing digunakan tergantung pemanfaatanya.
Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 merupakan lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta tarif pajak 5%, di atas Rp 60-250 juta 15%, di atas Rp 250-500 juta 25%, di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30%, di atas Rp 5 miliar 35%.
Penghitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif Bulanan merupakan untuk karyawan selama masa pajak Januari-November menggunakan rumus Penghasilan Bruto X %TER (A/B/C). Sedangkan Penghasilan bruto harian <= Rp 450 ribu, menggunakan TER harian, besarannya 0%. Penghasilan bruto harian > Rp 450 sampai dengan Rp 2,5 juta, TER Harian 0,5%.
+ There are no comments
Add yours